negara ini terlalu lucu dan kita tentu sudah tidak terkejut melihat keanehan-keanehan yang tampak ditampilkan terang-terangan.
sebagai orang yang di pemilu sebelumnya tidak menjadi bagian 58,6% dan memberikan suara lantang terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan konstitusi dan demokrasi, jujur vonis yang dijatuhi pada Tom Lembong adalah kriminalisasi hukum karena Tom Lembong berada di kapal yang berbeda.
sebelum lebih jauh, aku bukan anak abah meski di pemilu sebelumnya memilih beliau. tapi namanya politik dan pesta demokrasi, aku berada di posisi Anies Baswedan karena memang ada beberapa visi-misi yang sesuai dengan hal-hal yang ingin kusuarakan dan kuperjuangkan. salah satunya tentang kesejahteraan seniman, itu kenapa aku bergabung ketika David Nurbianto mengajakku bergabung ke Seniman Bersatu yang isinya banyak seniman dari berbagai macam profesi di dalamnya.
begitulah politik, tidak ada teman dan musuh. jika tujuannya sama, maka kita ikut di dalamnya. sama seperti ketika kita menaiki angkutan umum dengan tujuan tertentu; ke mana yang hendak kau tuju, maka kau harus memilih angkutan yang sesuai dengan tujuanmu. jika kau satu angkutan, apakah kau akan memuji-muji dan mengagung-agungkan sopir angkutan? tentu tidak! apakah kau akan menganggap orang yang satu perjalanan sama kamu adalah keluarga? tentu tidak.
inilah yang sering aku katakan pada orang-orang ketika kami terlibat diskusi politik. dunia politik tidak sehitam putih itu, ada warna-warna lain yang bisa saja menjadi twist dalam sebuah intrik politik. dan ya, itu wajar-wajar saja. kau berpihak pada siapa tergantung tujuan dan niatmu saja. dan jangan terlibat terlalu jauh sampai menggunakan hati dan menabikan tokoh politik yang kau anggap baik; karena belum tentu.
itu semua wajar, yang tidak wajar adalah menggunakan hukum sebagai sarana untuk mengkriminalisasi seseorang hanya ia sempat berbeda gerbong. barangkali bukan dari pihak yang kini sudah menjadi presiden, namun ada sekelompok atau individu yang tidak senang karena komentar-komentar yang pernah terlontar dari mulut Tom Lembong; yang membuat kelompok atau individu tersebut tersinggung sehingga tidak terima dan marah. siapa orangnya? aku sendiri tidak ingin menebak-nebak meski dalam kepala terbesit sebuah nama.
balik lagi pada kasusnya, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara serta denda 750 juta, jika tidak membayar akan mendapatkan 6 bulan tambahan kurungan penjara. sebuah vonis yang aneh dan norak kata beberapa pakar hukum pidana.
sederhananya, vonis hakim ini terjadi hanya karena Tom Lembong melakukan pelanggaran administratif dan bukan korupsi. aku rasa semua orang pernah melakukan pelanggaran administratif, bisa jadi karena satu dan lain hal. lupa, mengedepankan meritokrasi, niat jahat, atau aturannya pada waktu itu tidak ada. banyak yang menjadi faktor. tapi jika tidak ada mens rea (niat jahat) untuk memperkaya diri sendiri dan orang di sekitarnya, aku rasa hakim tidak patut untuk memberi vonis.
keuntungan apa yang didapatkan Tom Lembong? padahal regulasi saat itu juga membolehkan membuat kebijakan atau keputusan tanpa harus ada rekomendasi antar kementerian.
jika hakim mengabaikan saksi dan ahli dalam sebuah persidangan dan menyalin plek ketiplek tuntutan tanpa adanya analisis fakta, kita dapat menyimpulkan sederhana juga kalau hakim memiliki niat jahat. kenapa? karena begitulah hakim memperlakukan Tom Lembong di persidangan.
tapi ya saya bukan siapa-siapa dan tidak punya kuasa. tulisan ini aku buat hanya untuk berbagi pandangan dan menumpahkan isi kepala tentang pengetahuan politik yang aku punya agar tidak lupa, dan bisa jadi sarana ingatan sejarah suatu saat nanti; untuk aku pribadi.
sekian, terima kasih.
Dayat Piliang
Tinggalkan komentar